- Jenis kerugian yang ditimbulkan.Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
- Modus kejahatan.Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
- Pelaku kejahatan.Bersifat lebih universal. Kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
- Ruang lingkup kejahatan.Bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
- Sifat kejahatan.Bersifat non-violence. Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
Karakteristik Cybercrime
Langganan:
Postingan (Atom)
PENGELOLA CINERE BELLEVUE TAK HADIR, PROSES MEDIASI DENGAN KORBAN KEBAKARAN DITUNDA
BalasHapus