Text Berjalan


Karakteristik Cybercrime

  1. Jenis kerugian yang ditimbulkan.Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.

  2. Modus kejahatan.Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.

  3. Pelaku kejahatan.Bersifat lebih universal. Kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

  4. Ruang lingkup kejahatan.Bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.

  5. Sifat kejahatan.Bersifat non-violence. Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.

1 komentar: